Pandemi Berakhir, Kemenkes Pastikan Ruang Isolasi Covid-19 di Seluruh RS Tetap Ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu memastikan meskipun pandemi telah berakhir, semua rumah sakit di Indonesia tetap siap memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19 di masa endemi ini.
Bahkan, sejak awal pandemi, Kemenkes tidak pernah mengkhususkan rumah sakit tertentu untuk merawat pasien Covid-19. Sehingga, semua rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta harus tetap bisa melayani pasien Covid-19.
“Sebenarnya dari tahun 2020, kita juga kan tidak menentukan, menetapkan rumah sakit Covid-19 itu sendiri. Semua rumah sakit itu kami minta merawat pasien Covid-19. Semua rumah sakit Pemerintah maupun swasta,” ujar Maxi dalam webinar, Senin, (3/7/2023).
Menurut Maxi, Kemenkes telah meminta seluruh rumah sakit untuk menyediakan minimal 10 persen ruang isolasi untuk para pasien Covid-19 bergejala, meskipun telah masuk di masa endemi.
Bahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan kemungkinan terburuk jika tiba-tiba terjadi status kejadian luar biasa akibat Covid-19, dengan menyiapkan setidaknya 30 persen ruang isolasi para pasien.
“Dan saat ini saya kira saat ini rumah sakit semua minimal sudah 10 persen dari tempat tidur harus punya ruang isolasi. Berarti kalau ada kasus, ada KLB itu bisa sampai 30 persen,” ungkapnya.
Maxi lantas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19. Pasalnya, seluruh rumah sakit di Indonesia dipastikan akan memberikan pelayanan pasien Covid-19 dengan prosedur yang sama dengan penyakit lainnya.
“Nah akses untuk mendapatkan akses pelayanan di rumah sakit mekanismenya juga seperti penyakit biasa, dia masuk IGD, oh ini ternyata ada gejalanya, dan dia bisa masuk ke ruang isolasi,” tuturnya.
“Jadi tidak usah khawatir. Karena seluruh rumah sakit di Indonesia baik Pemerintah dan swasta sudah siap untuk melayani pasien Covid-19,” tutupnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
Bahkan, sejak awal pandemi, Kemenkes tidak pernah mengkhususkan rumah sakit tertentu untuk merawat pasien Covid-19. Sehingga, semua rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta harus tetap bisa melayani pasien Covid-19.
“Sebenarnya dari tahun 2020, kita juga kan tidak menentukan, menetapkan rumah sakit Covid-19 itu sendiri. Semua rumah sakit itu kami minta merawat pasien Covid-19. Semua rumah sakit Pemerintah maupun swasta,” ujar Maxi dalam webinar, Senin, (3/7/2023).
Menurut Maxi, Kemenkes telah meminta seluruh rumah sakit untuk menyediakan minimal 10 persen ruang isolasi untuk para pasien Covid-19 bergejala, meskipun telah masuk di masa endemi.
Bahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan kemungkinan terburuk jika tiba-tiba terjadi status kejadian luar biasa akibat Covid-19, dengan menyiapkan setidaknya 30 persen ruang isolasi para pasien.
“Dan saat ini saya kira saat ini rumah sakit semua minimal sudah 10 persen dari tempat tidur harus punya ruang isolasi. Berarti kalau ada kasus, ada KLB itu bisa sampai 30 persen,” ungkapnya.
Maxi lantas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terinfeksi Covid-19. Pasalnya, seluruh rumah sakit di Indonesia dipastikan akan memberikan pelayanan pasien Covid-19 dengan prosedur yang sama dengan penyakit lainnya.
“Nah akses untuk mendapatkan akses pelayanan di rumah sakit mekanismenya juga seperti penyakit biasa, dia masuk IGD, oh ini ternyata ada gejalanya, dan dia bisa masuk ke ruang isolasi,” tuturnya.
“Jadi tidak usah khawatir. Karena seluruh rumah sakit di Indonesia baik Pemerintah dan swasta sudah siap untuk melayani pasien Covid-19,” tutupnya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(hri)